Jumat, 31 Desember 2010

Aksi protes amandemen UU hina agama


Aksi mogok memprotes kemungkinan perubahan dalam Undang-Undang penghinaan agama berlangsung di Pakistan.

Di Karachi dilaporkan tidak ada sarana transportasi umum setelah para pengunjuk rasa menutup lalu lintas dalam aksi mogok yang diorganisir oleh partai-partai keagamaan.

Lalu Lintas di Karachi tampak lengang, sementara dilaporkan bisnis di sebagian wilayah Sindh dan Punjabi juga tutup.

Media juga melaporkan aksi mogok transportasi di Quetta, ibukota propinsi Balochistan di Pakistan Selatan.

Undang-Undang penghinaan agama yang akan diamandemen ini mengharuskan penjatuhan hukuman mati terhadap pihak yang menghina Islam.

Rancangan perubahan ini diajukan ke parlemen secara pribadi dan bertujuan menghilangkan hukuman mati ini dan memperkuat persyaratan yang akan mencegah kemungkinan terjadi kesalahan hukuman.

RUU ini dibuat oleh anggota partai Rakyat Pakistan yang berkuasa dan mantan menteri Informasi Sherry Rehman, sehingga para pemimpin kelompok keagamaan menuduh pemerintah berada di balik langkah amandemen tersebut.

Partai-partai beraliran agama berencana melakukan serangkaian protes menentang upaya mengubah UU penghinaan agama ini.

Namun, pemerintah Pakistan mencoba menjauhkan diri dari langkah itu dan menteri urusan agama mengatakan kepada Parlemen bahwa RUU itu tidak mewakili kebijakan pemerintah.

"Saya tegaskan dengan penuh tanggungjawab bahwa pemerintah tidak berniat mengubah UU penghinaan agama," ujar Syed Khurshid Shah, menteri agama di depan parlemen hari Rabu (29/12).

Kelompok hak asasi manusia mengatakan Undang-Undang itu seringkali digunakan untuk menghukum penganut agama minoritas.

Meski sejauh ini belum ada terpidana mati kasus penghinaan agama yang telah dieksekusi, lebih dari 30 orang yang dituduh menghina agama tewas dikeroyok massa.

Undang-Undang ini kembali menjadi sorotan pada bulan November setelah seorang wanita Kristen, Asia Bibi, dijatuhi hukuman mati.

Sumber

Tidak ada komentar: